Metroterkini.com - Sampai saat ini penyidik unit tindak pidana korupsi, Satreskrim Polres Bengkalis masih belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penjualan kawasan hutan bakau di Sungai Kembung Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Jum'at (16/7/21).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan usai peresmian rumah aspirasi Bupati Bengkalis minggu lalu, mengungkapkan, saat ini perkara penjualan hutan bakau seluas 30 hektar tersebut sudah naik kepenyidikan.
Menurut Hendra, hasil penyidikan ditemukan adanya bukti tindak pidana dalam penjualan lahan seluas 30 hektar tersebut. Pasalnya, kawasan yang dijual untuk tambak udang itu masuk kawasan hutan bakau.
Terkait bukti tersebut, penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, siapakah tersangkanya? Kapolres masih belum mau membeberkan ke publik.
"Untuk penetapan tersangka nanti kita rilis. Apakah kepala desa atau yang lain, nanti kita kabari," kata Kapolres.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber, hutan seluas 30 hektar itu dijual pada tahun 2020 oleh 18 warga desa kepada seorang pengusaha bernama Acun.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Teluk Pambang, M. Ali melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Menurut Ali, sebaran pohon bakau dilahan seluas 30 hektar itu tidak merata.
Menurut Ali, pihak desa kemudian mengeluarkan surat jual beli atas lahan seluas 30 hektar tersebut yang diajukan oleh 8 orang warga desa.
Masih menurut Ali, pihak pembeli (Acun) juga sudah mendatangkan BPN dan PUPR untuk memastikan apakah lahan 30 hektar tersebut masuk kawasan hutan atau tidak.
Namun, M. Ali tak bersedia menyebutkan hasil tinjauan BPN dan PUPR apakah lahan tersebut masuk kawasan hutan. Demikian juga dengan nama-nama warganya yang menjual lahan tersebut.
Ali hanya menyebutkan lahan seluas 30 hektar itu akan dijadikan tambak udang oleh Acun yang sudah dibersihkan.
"Yang membeli Acun, untuk tambak udang," kata M. Ali. [rudi]